Sabtu, 24 April 2021

Penerimaan Peserta Didik baru 2021/2022

Penerimaan Peserta Didik baru 2021/2022

Berbeda dari Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SD, SMP, dan SMA, pelajar yang ingin masuk ke SMK punya peraturan tersendiri. Dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Nomor 1 Tahun 2021, selain mengatur soal pelaksanaan PPDB di jenjang SD, SMP, dan SMA juga membahas soal PPDB di tingkat SMK. Seleksi calon peserta didik baru atau siswa kelas 10 SMK tidak menggunakan pendaftaran melalui empat jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi. Empat jalur pendaftaran tersebut hanya diperuntukkan bagi PPDB 2021 di tingkat SD, SMP, dan SMA (Artikel ini telah tayang di Kompas.com). 


Melansir laman jdih.kemdikbud.go.id, seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK mempertimbangkan beberapa hal. Sertakan hasil rapor dan bakat minat 1. Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal. Rapor menggunakan nilai pada lima semester terakhir 2. Prestasi di bidang akademik ataupun non-akademik. 3. Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi. 

Tahun ini SMK Potensial Badrul Huda membuka penerimaan peserta didik baru, dengan syarat pendaftaran :
  1. Menyerahkan fotokopi ijazah / SKHU / Surat Keterangan Lulus (SKL)
  2. Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga ( KK )
  3. Menyerahkan fotokopi Akta Kelahiran 
  4. Menyerahkan Pas Foto Ukuran 3 x 4 (3 Lembar)
  5. Mengisi Formulir Pendaftaran
Waktu Pendaftaran : 24 Mei 2021 s/d 30 juli 2021

Info Pendaftaran dan Pengambilan Formulir (Klik untuk terhubung Ke WhatsApp)
Bapak Osman Saleh ( 082333346666 )
Ibu Rina ( 087701727049 )