Hakikat Bangsa dan Negara
Bangsa dan negara merupakan satu kesatuan
yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Perjalanan sebuah negara dimulai
dari bangsa itu sendiri.
1.
Manusia
adalah mahluk individual dan mahluk sosial. Karena itu manusia menjalin relasi
dan berinteraksi dengan manusia lain dalam masyarakatnya. Manusia adalah mahluk
politik (zoon politicon) yang tidak bisa hidup sendiri.
2.
Bangsa
adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak untuk bersatu yang terjadi
karena adanya persatuan nasib dan tinggal di wilayah tertentu sebagai satu
kesatuan. Menurut Ben Anderson, bangsa adalah komunitas politik yang
dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
3.
Indonesia
menyatakan diri sebagai bangsa pada momen Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928
sementara itu Indonesia menyatakan diri sebagai sebuah negara pada Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
4.
Unsur
terbentuknya negara mencakup unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur
konstitutif adalah a) penduduk yang menetap, b) wilayah tertentu dan c)
pemerintahan yang berdaulat. Unsur deklaratif negara kemampuan berelasi dengan
negara lainnya. Hal ini dimungkinkan bila negara telah mendapatkan pengakuan dari
negara lain.
5.
Batas
maritim NKRI teridri dari Laut Teritorial, Landas Kontinen dan Zona Ekonomi
Ekslusif.
6.
Pentingnya
pengakuan suatu negara dari negara lain adalah untuk menjamin suatu negara baru
dapat menduduki tempat yang sejajar sebagai suatu organisasi politik yang
merdeka dan berdaulat di tengah keluarga bangsa-bangsa.
·
Ini juga untuk memelihara hubungan baik
dengan negara baru dalam waktu yang lama dan permanen.
7.
Pengakuan de facto adalah pengakuan atas
fakta adanya negara. Pengakuan de jure adalah pengakuan bahwa keberadaan negara
itu sah menurut hukum internasional.
8.
Alasan negara mengakui negara lain
adalah:
a.
Kebutuhan melindungi kepentingan negara
sendiri.
b.
Pemeliharaan hubungan baik,
c.
Kecenderungan yang tidak terelakkan dalam
hubungan internasional dan
d.
Ingin memberikan status yang baik dalam
hukum internasional dan hukum nasional pada negara lain.
9.
Ada banyak teori terbentuknya sebuah
negara antara lain
a.
teori perjanjian masyarakat,
b.
teori ketuhanan,
c.
teori kekuatan,
d.
teori organis dan
e.
teori historis.
10.
Tujuan didirikannya neagra adalah sama
yaitu mengusahakan kesejahteraan umum. Ada banyak teori bagaimana tujuan itu
dicapai antara lain anarkisme, individualisme, sosialisme dan komunisme.
11.
Nasionalisme adalah sikap mental dan
tingkah laku individu atau masyarakat yang menunjukkan adanya loyalitas atau
pengabdian yang tinggi bagi bangsa dan negaranya. Sementara patriotisme adalah
paham tentang semangat cinta pada tanah air.
0 komentar: